Langsung ke konten utama

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI RUANG TERBATAS

Confined Space Entry Training by PT. Alkon Trainindo Utama

Pekerjan pada ruang terbatas (confined space) adalah pekerjaan yang memiliki potensi bahaya yang signifikan dan risiko yang tinggi. Pada beberapa kejadian kecelakaan kerja terkait pekerjaan pada ruang terbatas, dikarenakan tidak mematuhi atau melaksanakan syarat-syarat K3 pada pekerjaan ruang terbatas. 

Pekerja atau kelompok pekerja terkadang juga belum mengetahui akan bahaya-bahaya yang akan dihadapi pada pekerjaan ruang terbatas, dan bahkan belum juga mengetahui bahwa dalam pekerjaan ruang terbatas ada syarat K3 yang harus dipenuhi.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2023 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas, terdapat syarat K3 di ruang terbatas yang harus dipenuhi:

  1. Penetapan klasifikasi;
  2. Pembatasan akses memasuki ruang terbatas;
  3. Izin masuk;
  4. Prosedur kerja aman;
  5. Peralatan dan perlengkapan; dan 
  6. Personel K3.
Syarat K3 di ruang terbatas tersebut diterapkan pada pekerjaan pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan atau perawatan, perbaikan, dan penyelamatan.

Penetapan Klasifikasi Ruang Terbatas
Melalui identifikasi potensi bahaya, suatu ruangan akan ditetapkan apakah sebagai ruang terbatas dengan izin masuk atau ruang terbatas tanpa izin masuk oleh pengurus dan/atau pengusaha. Yang dimaksud dengan ruang terbatas dengan izin masuk adalah suatu ruangan yang memiliki karakteristik sumber bahaya: (a) gas atmosfer berbahaya; (b) bahan cairan atau padatan yang berpotensi memerangkap (engulfment) pekerja/buruh di dalamnya; (c) bentuk atau struktur ruangan sedemikian rupa yang berpotensi menyebabkan pekerja/buruh terperangkap (entrapment); dan/atau (d) sumber bahaya lainnya yang berpotensi mengakibatkan cedera atau kematian. Sedangkan ruang terbatas tanpa izin masuk berupa ruangan yang tidak terdapat sumber bahaya seperti diatas.

Pembatasan Akses Memasuki Ruang Terbatas
Bentuk pembatasan akses masuk pada ruang terbatas pada umumnya sudah kita kenal di tempat kerja yaitu Lock Out & Tag Out System (LOTO), seperti (a) penutupan, penguncian, dan penandaan; (b) pemasangan pembatas pasif atau penghalang; (c) pemasangan simbol-simbol atau rambu-rambu larangan masuk dan peringatan. 

Izin Masuk Ruang Terbatas
Pekerja atau kelompok pekerja yang akan memasuki ruang terbatas harus memiliki izin masuk ruang terbatas yang telah disetujui oleh penanggung jawab area, setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian syarat K3 oleh Ahli K3. Pemeriksaan kesesuaian syarat K3 oleh Ahli K3 meliputi: (a) pengujian dan pemantauan gas atmosfer berbahaya; (b) pengaliran udara secara terus-menerus; (c) penguncian dan penandaan sumber energi; (d) komunikasi; (e) sumber daya dengan tegangan tidak lebih dari 50 (lima puluh) volt untuk kondisi kering dan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) volt untuk kondisi lembab; (f) alat pelindung diri; (g) penyelamatan dalam keadaan darurat; dan (h) peralatan lain yang diperlukan. Izin masuk ruang terbatas harus dipasang pada lokasi pekerjaan.
Selama pekerjaan berlangsung, adanya perubahan gas atmosfer berbahaya, kondisi pekerja, durasi pekerjaan, dan kemungkinan penyimpangan dari syarat K3 dipantau oleh penanggung jawab area. Bila terdapat hal yang membahayakan, pengurus harus melakukan penghentian pekerjaan untuk sementara dan/atau pencabutan izin masuk. Dan didokumentasikan paling singkat 1 tahun untuk dikaji ulang.

Prosedur Kerja Aman
Prosedur kerja aman diterapkan melalui analisis pekerjaan berdasarkan K3 atau kita familiar dengan sebutan Job Safety Analysis. Prosedur kerja aman yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan di ruang terbatas, paling sedikit meliputi: (a) pengujian gas atmosfer berbahaya; (b) pembersihan dan/atau pembilasan bahan berbahaya; (c) penguncian dan/atau isolasi sumber energi; (d) penyediaan sirkulasi udara; (e) penyediaan sistem komunikasi; dan (f) penyediaan rencana tanggap darurat.

Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan yang digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Standar Nasional Indonesia atau Standar Internasional, bila belum ada maka sesuai yang direkomendasikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan spesialis bidang lingkungan kerja.
Peralatan dan perlengkapan meliputi: (a) peralatan pengujian dan pemantauan gas atmosfer berbahaya; (b) peralatan pengaliran udara secara terus-menerus; (c) peralatan penguncian dan penandaan sumber energi; (d) peralatan komunikasi; (e) alat pengukur tegangan tembus; (f) peralatan penerangan; (g) peralatan tanggap darurat; (h) alat pelindung diri; dan (i) peralatan lain yang diperlukan.

Personel K3
Personel K3 yang dimaksud adalah setiap orang yang akan terlibat dalam pekerjaan memasuki ruang terbatas yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan lisensi K3 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Personel K3 tersebut adalah (a) Teknisi K3 Ruang Terbatas; (b) Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas; dan
(c) Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas.

Untuk lebih detail isi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2023 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas, silahkan klik pada link berikut: https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2412-Peraturan%20Menteri.html  atau https://peraturan.go.id/id/permenaker-no-11-tahun-2023

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP) PENGOPERASIAN FORKLIFT

I.       TUJUAN           Dokumen ini memberikan petunjuk teknis tentang pengoperasian forklift secara benar dan aman.   II.      LINGKUP PENERAPAN Dokumen ini digunakan sebagai pedoman dalam pengoperasian forklift terkait dengan proses Operasi Pesawat Angkat, Angkut terutama Forklift.   III.        DEFINISI Beban Kerja Aman (Safe Working Load=SWL): Kapasitas maksimum pengangkatan. Perhatikan bahwa SWL dapat bervariasi untuk item peralatan angkat. Load Chart: Tabel beban aman yang diijinkan untuk mengangkat beban pada kondisi tertentu (height of lift dan distance). Forklift Attachment: Perlengkapan tambahan yang dipasang pada forklift dengan fungsi tertentu.   IV.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1.     Pengawas:        -    Mengawasi dan mengevaluasi pel...

INTERPRETASI PEMENUHAN SISTEM MANAJEMEN K3 PP 50 TAHUN 2012 - ELEMEN IV & V

INTERPRETASI PEMENUHAN SISTEM MANAJEMEN K3 PP 50 TAHUN 2012 - ELEMEN IV IV. PENGENDALIAN DOKUMEN 4.1. Persetujuan, Pengeluaran dan Pengendalian Dokumen. 4.1.1. Dokumen K3 mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tangggal modifikasi. INTERPRETASI PEMENUHAN: Disini dapat dilihat dari acuan prosedur pengendalian dokumen yang telah ditetapkan, dimana status dokumen dapat berupa tata cara penomoran (kodefikasi dokumen), wewenang dapat berupa siapa personil yang dapat menyetujui dokumen, terdapat tanggal pengeluaran dan modifikasi dokumen bila terjadi perubahan. 4.1.2. Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut. INTERPRETASI PEMENUHAN: Dalam dokumen tercantum kepemilikan dokumen tsb dengan mengacu pada daftar distribusi penerima dokumen (holder list). 4.1.3. Dokumen K3 edisi terbaru disimpan secara sistimatis pada tempat yang ditentukan. INTERPRETASI PEMENUHAN: Dokumen edisi terbaru di unit kerja disimpan pada lokasi tertentu (yang telah ditentukan...